Untuk membuat passport Republik Indonesia, anda harus menyiapkan dan menyediakan dokumen-dokumen asli dan fotokopi sebagai berikut :
A. DEWASA :
B. ANAK :
Catatan :
Biaya pengurusan passport :
* Normal (seluruh dokumen persyaratan lengkap) Rp. 650.000
* Biaya tambahan untuk kurang sukukata
II. WNI KETURUNAN
A. DEWASA :
1. Akte Lahir
2. Akte Lahir Orang Tua
3. KTP Ayah & Ibu
4. Akte Nikah Orang Tua
5. Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK Pengangkatan, Kartu Pegawai & Izin dari Atasan ( Untuk Pegawai Negeri, Abri, Dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK Pensiun.
7. Wni
8. Ganti Nama
Untuk screening ditambah :
• Akte Lahir Anak
• Ganti Nama Orangtua
• Akte Nikah Orang Tua
B. ANAK :
1. Akte Lahir Anak
2. Akte Lahir Orang Tua (tergantung tempel di pasport atau Ibu)
3. KTP Ayah & Ibu
4. Kartu Keluarga
5. Pasphoto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
6. Akte Nikah Orang Tua
7. WNI orang tua :
8. Ganti nama orang tua
Keterangan lebih lanjut silahkan kontak ke kantor kami.