Setelah ibadah haji selesai, sejumlah jamaah membawa berbagai macam benda dari tanah haram, termasuk batu dan pasirnya. Dari sebagian mereka menganggap benda yang dibawa dari tanah haram memiliki berkah seperti halnya Makkah maupun Madinah. 


Bagaimana hukumnya membawa batu atau pasir dari Tanah Haram?


Pembimbing Ibadah Haji Ustaz Rafiq Jauhary Lc memberikan penjelasan. Menurutnya, jika konteksnya hanya sebatas mengeluarkan batu, kerikil, atau pasir dari Tanah Suci dalam hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi tiga:

Pendapat pertama dari Mazhab Hanafiyah mebolehkan jika hanya sebatas membawa batu atau pasir dari Tanah Haram. Pendapat kedua hukumnya makruh menurut Mazhab Syafi'i dan pendapat ketiga, haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i.


"Jadi jika tujuannya spesifik untuk mengharap barakah dari bebatuan atau pasir dari Tanah Suci, maka mayoritas ulama mengharamkannya," kata Ustaz Rafiq Jauhary saat menjelaskan fenomena banyak jamaah membawa batu atau pasir dari tanah haram,

Menurut Ustadz lulusan Darul Hadits al-Ghamidy, Awaly, Makkah ini, hal yang dibolehkan untuk kita harapkan barakah darinya adalah membawa air zamzam pulang ke luar Tanah Suci. Adapun batu-batuan dan pasirnya tidak.

"Akan tetapi teknis membawa air zamzam harus mengikuti regulasi penerbangan," katanya.

Imam as-Syafi'i dalam kitab al-Umm menerangkan dengan jelas: "Tidak ada kebaikan yang didapat dari perbuatan mengeluarkan bebatuan dari Tanah Haram, begitupun tanahnya keluar Tanah Halal (wilayah di luar tanah suci)." 

Ibnu Hazm al-Andalusi juga menjelaskan dalam al-Muhalla. "Tidak diperbolehkan mengeluarkan tanah atau bebatuan sedikit pun dari Tanah Haram ke Tanah Halal." 


Bahkan ketika Syaikh Utsaimin ditanya bagaimana jika ada seorang diberikan wasiat untuk membawakan pasir, batu, atau air dari Tanah Haram; maka wasiat ini tidak harus ditunaikan.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terbawa?

Syaikh Utsaimin menjelaskan. Jika memungkinkan maka hendaknya dia mengembalikan atau menitipkan pada orang lain untuk mengembalikannya. Beliau juga mengajarkan untuk banyak beristighfar kepada Allah.


Pendapat Syaikh Utsaimin ini senada dengan ketetapan pada Ensiklopedia Fikih Kuwait, pendapat al-Mawardi dalam al-Hawi, dan apa yang disitir oleh an-Nawawi dalam al-Majmu'.

Ustadz Rafiq menceritakan, ketika itu, 20 tahun yang lalu, dia diajak oleh ayahhandanya berkunjung ke rumah seorang mualaf di suatu Kota di Jawa Tengah. Dia adalah seorang bakul beras

yang baru beberapa saat masuk Islam kemudian langsung mengikuti haji.


Ia menceritakan bahwa di antara alasannya tertarik untuk berhaji walaupun baru masuk Islam adalah karena menurut temannya, orang yang berhaji kemudian membawa pulang batu yang digunakan untuk lempar jumrah, maka batu ini bisa menjadi pesugihan.

Namun begitu sampai di rumah, dia justru merasa tidak tenang, merasa bersalah karena mengikuti saran temannya untuk membawa pulang batu tersebut. Seorang mualaf itu meminta bantuan orang tua Ustadz Rafiq untuk mengembalikan batu itu ke tanah haram.


"Dia ingin bapak saya membawakan batu itu kembali ke Tanah Suci dan bertaubat atas perbuatannya," katanya.

Menurut Ustaz Rafiq sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia adalah membawa pasir Makkah ke Indonesia sebagai oleh-oleh. Mungkin ini terbawa kebiasaan ketika mereka main ke pantai dan membawa pulang pasir pantai ke rumahnya.


Sumber : Ihram.co.id